Buser24.com, Kota Mataram (NTB)- Polresta Mataram melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerjasama Polri bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Jumat 28/01/2022.
Kapolresta Mataram melalui Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting diikuti oleh para pejabat Polresta Mataram agar seluruh prmakarsa pelaksana kerjasama mengerti, memahami, dan dapat melaksanakan kerjasama Polri kedepannya, jelas Wakapolresta.
Tim dari Bidkum Polda NTB diwakili oleh Kompol Purbo Wahono mengatakan “sosialisasi meliputi dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan tujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelaksanaan kerjasama antara Polri dengan lembaga negara pemerintah maupun non pemerintah, organisasi internasional, organisasi pemerintahan yang swadaya masyarakat, baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri, pungkasnya.
“Sehingga pelaksanaan kerjasama Polri dapat berjalan aman baik, tertib, efektif dan efisien ”
” Alur dan mekanisme pembuatan nota kesepahaman sesuai aturan dan sebagaimana Kabag Ops Polres sebagai koordinator satuan fungsi dalam pelaksanaan kerjasama di tingkap Polres sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Polres, tutupnya.(Syaef)
Editor:AS