Buser24.com, Kota Mataram (NTB) – Kasta NTB dengan tuntutan percepat proses hukum para tersangka kasus korupsi RSUD KLU, menyampaikan aspirasinya di kantor Kajati NTB Jalan Langki Mataram, Kamis (10/02/2021).
Dengan pengawasan dan pengawalan anggota Polresta Mataram di bawah pimpinan pameswasdal Kompol Tauhid SH penyampaian aspirasi tetap mengedepankan pengamanan secara humanis dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Kami harapkan agar kegiatan aksi penyampaian pendapat dilaksanakan secara damai dan tidak secara anarkis,” ujar Tauhid kepada masa aksi.
Penyampaian pendapat yang disampaikan oleh Kasta NTB terkait dengan kasus dugaan korupsi senilai 1,6 M yang merugikan negara. Dengan tuntutan percepat proses hukum para tersangka kasus korupsi RSUD Kabupaten KLU dimana para tersangka belum ditahan salah satunya oknum elite pemerintahan di kabupaten KLU.
Dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti tuntutan disampaikan di depan kantor Kajati NTB.
Dengan duduk melingkar masa aksi diterima oleh Muhammad Arya Rosid Kasi intel Kajati NTB mewakili memberikan penjelasan kepada masa aksi.
“Sekarang kasus yang ditangani sedang dalam tahap pemberkasan yang selanjutnya akan dilaksanakan tahap I, ” ujarnya.
Masa khawatir dengan lobi-lobi para tersangka sehingga timbul kekhawatiran kasus akan tersendat mengingat para tersangka merupakan oknum pejabat di pemerintahan kabupaten KLU.
Himbauan prokes Covid-19 diberikan oleh anggota Satuan Bimas mengingat pandemi belum berakhir dan varian omicron sudah masuk di NTB.
“Silahkan masa aksi unras menyampaikan aspirasinya secara tertib dan tetap patuhi prokes Covid-19 agar kita tidak tertular ditengah merebaknya kasus infeksi Omicron,” tutupnya.(Awaludin)
Editor:AS