Buser 24 com . Simalungun . Berdasarkan Undang Undang No.2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI serta Peraturan Bupati Simalungun No.26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona ( Covid-19 ) di wilayah hukum Polres Simalungun Sektor Silau Kahean. Kamis (24/02/2022) Pagi .
AKP Jahoras SH dalam ops yustisi di wilayah kecamatan Silau kahean di dampingi personil Polsek serta seorang pendamping dari Koramil Negeri Dolok menyampaikan bahwa
Adapun dilaksanakannya Giat OPS Yustisi yang dilaksanakan Oleh Polsek Silau Kahean dan Koramil 19-ND dengan tujuan untuk Menertibkan Masyarakat Agar Selalu Memakai masker pada saat dirumah atau diluar Rumah guna untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19 dan Mensosialisasikan Vaksin Halal dan Aman.
Kegiatan OPS yustisi yang digelar pada hari ini , dengan humanis dan bagi pelanggar kita tetap berikan teguran lisan serta bagikan masker guna menjaga agar warga tetap memakai masker dan mengikuti Protokol kesehatan sebut Kapolsek Silau Kahean . ( M.Saragih )
Editor. Zamri.