Ajar.or.id,Painan – Sidang lanjutan gugatan LSM Lingkungan Hidup melawan mantan bupati sungai penuh H.Murasman masih bergulir di PN Painan.
Pada hari senin 20/03/2023 penggugat menghadirkan tiga orang saksi terkait kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan lindung di Nagari Muara Sakai Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang dikuasai mantan bupati sungai penuh.
Simon Tanjung menyebutkan kepada awak media ada yang unik saat Penggugat menanyakan kepada saksi apakah benar lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan lindung adalah milik H.Murasman, saksi langsung menjawab, benar lahan itu milik H.Murasman semuanya.
“Karena saat sidang lapangan dan bukti surat tergugat hanya mengakui lahan H.Murasman hanya 7,5 hektar saja , sementara saat mediasi diakui tergugat lahan H.Murasman adalah 60 hektar,”ucap simon.
Simon menambahkan bahwa saksi mengatakan bahwa kelompok tani samudra 3 adalah hanya fiktif karena semuanya adalah lahan milik H.Murasman yang kini telah berubah menjadi Anugerah Samudra 2 yang diketua oleh filman.
Sebab dalam sidang pemeriksaan saksi kalau memang lahan itu milik kelompok tani, saksi bertanya, mana anggota kelompok taninya tersebut, selama ini yang jual sawit anaknya H.Murasman dan duitnya juga untuk dia semuanya.
“Yang ada kelompok tani jual tanah, setahu saya,”terang saksi dalam persidangan.
Lanjut Simon mengatakan bahwa jika majelis hakim yang memeriksa perkara No.39/Pdt.G/LH/2022/PN Pnn mengabulkan gugatan kami dalam putusan nantinya kami akan kejar pidanya langsung ke Polda Sumbar, karena sudah jelas fakta dalam persidangan adanya transaksi jual beli kawasan hutan lindung.
Karena jelas yang menjual lahan kawasan hutan lindung tersebut adalah sdr filman yang sebagai ketua kelompok tani saat ini kepada H.Murasman, dan kita juga tidak tau apakah benar lahan kelompok tani tersebut didapat dari KAN yang diberikan kepada kelompok tani, karena KAN juga kami tarik dalam gugatan ini tidak pernah hadir dalam persidangan,”jelas simon.
“Kami juga sudah merencanakan dalam sidang kedepanya akan menghadirkan saksi ahli karena ini adalah kawasan hutan lindung yang harus tetap dijaga keberadaanya, yang merupakan hutan penyangga untuk kehidupan manusia kedepanya, kalau hutan sudah rusak bencana akan mudah datang kapan saja,”tutup simon
Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada hari senin 27/03/2023 di PN Painan pada pagi hari pukul 10.wib….Bersambung..(Team Ajar)