Setiap Aksi Demo di Meranti ” Belum Pernah di Sambut Bupati
admin
Januari 10, 2022
3 min read
Buser 24 com . Meranti. Ratusan Aksi masa Tidak ada henti hentinya yang dilakukan Aliansi Peduli Honorer Kabupaten Kepulauan Meranti 10 Januari 2022, dihalaman Kantor DPRD dengan menyampaikan Aspiasi , menuntut semua Anggota DPRD selaku Wakil Rakyat untuk bersama sama para pademo untuk melakuka penolakan kebijakan Bupati Kepulauan Meranti.
Namun para Aksi Demo dikawal oleh pihak Kepolisian sektor Polres dan Satpol PP , akhirnya ketua DPRD Ardiansyah mengatakan ,pihaknya menolak kebljakan Bupati terkait dipertikan Honorer tersebut , juga pihak DPRD Komisi 1 sudah melakukan pertemuan pada pihak Pemda.
Disaat Aksi Demo di halaman Kantor Bupati dijaga ketat dari pihak Kepolisian dan Satpol PP , mereka menyampaikan orasinya , malah keluar dengan bahasa terkait pejuang pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti adalah taruhan Yawa serta darah ,katanya.
Satupun dari pihak Pejabat tinggi Pemkab Meranti tidak ada merespon terhadap aksi Demo , disaat mau menghahiri aksi demo menghimbau pada pihak yang hadir untuk dapat ikut pada tgl 17 Januari 2022 , akan melakukan aksi yang serupa ,ucapannya.
Terlihat ratusan aksi masa merasa kecewa ,karena Bupati tidak pernah ada ditempat disaat aksi demo yang dilakukan , sehingga pihak aksi demo melakukan Segel pintu masuk kantor Bupati .
Beberapa sumber yang layak dibercaya mengatakan pada awak media ini , sudah berulangkali aksi demo yang dilakukan tuntutan yang sama , sampai saat sekarang belum ada jawaban dari Bupati Kepulauan Meranti , karena setiap aksi dilakukan Bupati Meranti tidak berada ditempat.
Hal ini sangat memalukan dimata publik , bahwa adanya aksi demo seperti ini seharusnya Wakil Rakyat mengunakan kewenangan selaku Wakil Rakyat terjun langsung menghadapi para pendemo untuk memberi kejelasan, bukan menghindar .serta alasan yang jelas.
Karena Saudara kita ingin menyampaikan hak hak mereka yang tidak sesuai dengan janji politik dan lainnya harus kita beri alasan yang masuk akalditerima kalangan masyarakat banyak ,serta jangan pertentangan janji serta peraturan dan Undang undang.
Begitu juga dikatakan salah seorang Masyarakat yang hadir dalam aksi demo tersebut tidak mau disebutkan namanya, mengatakan seharus kita kembali pada sejarah perjuangan pembentukan atau pemekaran menjadi sebuah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Suatu perjuangan ada programnya demi untuk kepentingan Umumnya Masyarakat , kita jangan keluar dari kesepakatan bersama , itu harus diutamakan , sebaiknya seorang Pemimpin harus bisa menciptakan kemakmuran bagi Masyarakat, katanya.
Sementara Bupati Irwan Naser 10 tahun tidak ada keluhan terhadap Honorer , seharusnya Bupati H.Adil bisa menandingkan atau yang terbaik dari sebelumnya
Juga sangat sedih kita melihat Nasib Honorer katanya mau dirumahkan , apakah tidak ada solusi lain lagi ?.Coba kita renungkan apa yang terjadi Saudara kita kalau dirumahkan.
Menurut pikiran saya , seharusnya Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tanggap dengan serius , karena Anggota DPRD adalah Wakil Rakyat jangan jadi pendegar pudiman , perjuangkan Nasib Masyarakat terutama para Honorer, katanya.
Seharusnya Wakil Rakyat mempergunakan kewenangan untuk mengatasi subaya jangan terjadinya hal demikian yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti , ajak Bupati dan seluruh OPD lakukan Hering dengan Wakil Rakyat dan dimana letaknya tugas Fungsi Anggota DPRD ?.
Ada apa sebaliknya ?, Anggota DPRD Meranti seolah olah tidak berani bersuara , diduga ada indikasi mendukung kebijakan Bupati Kepulauan Meranti.
Kejadian seperti ini , seharusnya kedepan Masyarakat jangan tergiur dengan janji janji yang tidak jelas , karena Oknum Anggota Dewan hanya semata mata memperkaya diri bukan membela keluhan Masyarakat banyak.
Setiap kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah di seluruh wilayah kedaulatan NKRI harus mengacu kepada UUD 1945 dimana terdapat pasal tentang Bumi dan air dan kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 ..arti nya kemakmuran rakyat menjadi satu makna terpenting atas setiap kebijakan, dimana letak filosofi tersebut atas pemberhentian tenaga Honorer dalam jumlah besar di kabupaten ini, bukankah mereka rakyat yang butuh pekerjaan untuk tetap menyambung hidup.
Seharus nya Negara hadir dalam hal ini, jangankan menambah jumlah peluang tenaga kerja yang seharusnya dilakukan malah memberhentikan secara tidak lansung dan membuat banyak orang menjadi pengangguran..
Jangan lagi bicara soal Pembangunan kalau di setiap dapur masyarakat kita tidak ada asap yang mengepul ..
Sementara satu pasal lagi selanjutnya menerangkan tentang orang miskin dan anak anak terlantar di pelihara oleh Negara pasal 34 UUD 1945, sementara saat ini orang yang sudah bekerja di jadikan pengganguran dan apakah harus jadi orang miskin dan anak terlantar ?.
Dulu baru Negara mau hadir, janganlah seperti itu dilakukan karena kita bersama saat ini sedang menuju Negara maju G20 konon nya,
Tapi sayang kepala Daerah yang tak memahami tujuan nasional tersebut bisa mengakibat kan banyak kesalahan dalam keputusan nya ,ungkap salah seorang sumber pada awak media.
Catatan jurnalis media ini, setiap kali diadakan aksi demo yang dilakukan di Kab. Kepulauan Meranti ini, tidak pernah kepala daerah berada ditempat untuk menyambut para pendemo penyampai aspirasi publik, ( Team )