Buser24.com, Kota Mataram (NTB) – Seorang remaja di Mataram menjadi korban Persetubuhan oleh rekan sebayanya, sehingga menyebabkan keluarga korban tidak terima karena melepas tanggung jawabnya akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Kasus yang ditangani oleh unit PPA Ditreskrimum Polda NTB ini terjadi pada sekitar Maret tahun 2021. Atas dasar laporan bernomor 289 tertanggal 14 September 2021 Unit PPA Polda NTB menindak lanjuti proses hukumnya.
“Kasus ini di perankan oleh sama-sama remaja (usia anak) sehingga penangananya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,”Jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, (07/02/2022) di Polda NTB.
Artanto menceritakan bahwa korban yang bernama LI, perempuan Usia 15 Tahun, beralamat di lingkungan Punia, Kota Mataram pada awal mulanya menjalin hubungan pacaran dengan tersangka DO, pria Usia 13 tahun, yang beralamat di lingkungan Sekarbela, Kota Mataram.
“Jadi mereka ini berpacaran kurang lebih sudah hampir 2 tahun sehingga korban sering bermain kerumah tersangka,”beber Artanto.
Saat kejadian yang bertempat di rumah tersangka, sekitar bulan Maret tahun lalu korban bermain kerumah tersangka. Pada kesempatan itu tersangka berusaha merayu korban yang pada saat itu masih berhubungan pacaran untuk melakukan perbuatan persetubuhan namun korban menolak.
Melihat penolakan dari korban, tersangka terus berusaha memaksa dengan mengunci pintu kamar terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban. Setelah kejadian itu tersangka berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini. Namun hingga korban ini hamil tersangka tidak juga menepati janjinya dan bahkan tersangka mengelak kalau dia pernah menyetubuhi korban.
“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,”jelas Kabid Melati 3 ini.
Kabid Humas juga menjelaskan bahwa kasusnya masi sedang di proses. Sedangkan sebagai barang bukti kejahatan tersangka berikut diamankan FC Akte korban, FC KK orang tua korban, FC Akta tersangka, FC KK orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.”Tutup Artanto”.(*/Syef)
Editor:AS