Buser 24 com . PEKANBARU – Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil menginginkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dipertahankan.
Hal itu disampaikan Bupati Adil saat meyerahkan LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Hendrias Haryotomo di Gedung BPK Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (1/3/2022).
“Tentunya bimbingan dan petunjuk dari BPK sangat kami harapkan sehingga Meranti dapat mempertahankan predikat WTP yang selama ini telah dicapai,” kata Adil.
Dia ingin pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel yang saat ini dilakukan Pemkab Meranti bisa bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu opini dari BPK atas laporan keuangan yang disampaikan, menjadi cerminan dan tolak ukur penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.
“Dengan begitu pelaksanaan program strategis dalam mencapai visi dan misi dapat berjalan baik,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan bupati, laporan yang diserahkan tersebut telah disusun dengan berpedoman pada PP Nomor 71 Tahun 2010, yang mencakup 7 komponen keuangan. Yakni; Laporan Realisasi Anggaran(LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Ditambah Surat Pernyataan Kepala Daerah, Laporan Review Inspektorat, Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Ikhtisar Dana Desa.
Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Hendrias Haryotomo mengatakan bahwa Kepulauan Meranti menjadi kabupaten/kota pertama di Provinsi Riau yang menyerahkan LKPD Tahun 2021.
“Kabupaten Kepulauan Meranti telah tepat waktu dan menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan LKPD,” sebut Hendrias Haryotomo.
Dijelaskannya, LKPD dapat dijadikan pembanding kinerja pemerintah daerah dari tahun ke tahun dan menjadi alat ukur dalam menilai pengelolaan keuangan suatu daerah.
“Insyaallah satu minggu lagi akan dilakukan pemeriksaan terperinci untuk hingga 30 hari kedepan,” ungkapnya.
Turut hadir bersama Bupati Adil, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ardiansyah, Pj. Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, Kepala Inspektorat Suhendri, Plt. Kepala BPKAD Alamsyah Almubaraq, Sekretaris Inspektorat Rawely.
Editor. Zamri.